Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sah! RI Buka Ekspor Pasir Laut, Padahal 20 Tahun Lalu Ilegal
00:00
Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen
Lanjutkan

Sah! RI Buka Ekspor Pasir Laut, Padahal 20 Tahun Lalu Ilegal

13 September 2024, 18:47 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.


Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.


Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.


Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#EksporPasirLaut #PasirLaut #SedimentasiLaut #JernihkanHarapan

Musik: Drop the Tapes - TrackTribe


Artikel terkait: 

https://money.kompas.com/read/2024/09/13/134814326/saat-jokowi-legalkan-ekspor-pasir-laut-yang-sudah-dilarang-20-tahun 

https://money.kompas.com/read/2024/09/13/113404626/sah-ri-resmi-buka-keran-ekspor-pasir-laut-usai-20-tahun-dilarang 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke