Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang akan memberi sanksi bagi produsen yang "menyunat" Minyakita.Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran.Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Nirmala Maulana AchmadPenulis naskah: Katarina Astriyani SetyaningsihVideo editor: Katarina Astriyani SetyaningsihProduser: Adisty Safitri#Hukum #Kriminal #Minyakita #KementerianPerdagangan #MinyakGoreng Music: Robots and Aliens - Joel CumminsArtikel terkait:https://money.kompas.com/read/2025/03/12/173940026/apa-sanksi-bagi-produsen-penyunat-takaran-minyakita-ini-kata-kemendag