Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sah! RI Buka Ekspor Pasir Laut, Padahal 20 Tahun Lalu Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.


Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.


Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.


Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#EksporPasirLaut #PasirLaut #SedimentasiLaut #JernihkanHarapan

Musik: Drop the Tapes - TrackTribe


Artikel terkait: 

https://money.kompas.com/read/2024/09/13/134814326/saat-jokowi-legalkan-ekspor-pasir-laut-yang-sudah-dilarang-20-tahun 

https://money.kompas.com/read/2024/09/13/113404626/sah-ri-resmi-buka-keran-ekspor-pasir-laut-usai-20-tahun-dilarang 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau