Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023). Berapa besaran tukin yang akan diberikan pada pegawai KPK?Simak video berikut ini!Penulis : Ardito RamadhanPenulis naskah: Elisabeth Putri MuliaNarator: Elisabeth Putri MuliaVideo editor: Adimas AfifProduser: Firzha Ananda PutriMusik: Night Run Away - An Jone#KPK #Tukin #Jokowi #JernihkanHarapan