Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komandan Minta Setoran ke Bripka Andry, Mabes Polri: Tidak Ada Aturan Setor-Setoran

7 Juni 2023, 17:14 WIB

Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang menyetorkan sejumlah uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora tidak dibenarkan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa bawahan harus menyetorkan uang kepada atasan.


"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).


Ramadhan meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Riau apakah itu pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran disiplin terkait kasus setor uang bawahan ke atasan. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BrimobPoldaRiau #PetrusSimamora #BripkaAndry #JernihkanHarapan

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke