Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komandan Minta Setoran ke Bripka Andry, Mabes Polri: Tidak Ada Aturan Setor-Setoran

7 Juni 2023, 17:14 WIB

Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang menyetorkan sejumlah uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora tidak dibenarkan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa bawahan harus menyetorkan uang kepada atasan.


"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).


Ramadhan meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Riau apakah itu pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran disiplin terkait kasus setor uang bawahan ke atasan. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BrimobPoldaRiau #PetrusSimamora #BripkaAndry #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke