Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 yang digelar pada Selasa (20/9/2022).Meski baru saja disahkan, UU PDP sudah menuai sorotan salah satunya dari pegiat keamanan digital dari Tim Reaksi Cepat, Yerry Niko Borang. Yerry menyoroti UU PDP Pasal 58 yang menyebutkan bahwa lembaga pelindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden."Jika yang menjadi sumber problemnya Pemerintah, sementara lembaga tata kelola juga dari Pemerintah, tentu saja bakal meragukan pelayanan dan kinerjanya," jelas Yerry.Di sisi lain, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, ketentuan lembaga pelindungan data pribadi di bawah presiden merupakan implementasi dari sistem presidensial."Lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Johnny.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Ahmad Naufal DzulfarohPenulis Naskah: Michaela Winda SaputraNarator: Michaela Winda SaputraVideo Editor: Bernard SiahaanVideo Jurnalis: Nissi Elizabeth, Syalutan IlhamProduser: Aditya Nugraha KamajayaMusik: Burbank Late Nights by Squadda B#JernihkanHarapan