Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) yang tidak sesuai aturan.
Salah satunya soal BHR yang didapat para driver dan kurir sebesar Rp 50.000 per orang yang disebut tidak sebanding dengan pendapatan mereka untuk perusahaan aplikator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika NugrahenyPenulis Naskah: Hanindiya Dwi LestariNarator: Hanindiya Dwi LestariVideo Editor: Hanindiya Dwi LestariProduser: Pythag Kurniati (Ervan)
Musik: Beyond - Patrick Patrikios#Ekonomi #Finansial #Ojol #Kemenaker #BHR #BonusHariRaya