Respons Kemenaker dan Aplikator soal Laporan BHR Ojol Rp 50.000
Kompas
Kompas.com - 27/03/2025, 19:52 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) yang tidak sesuai aturan.
Salah satunya soal BHR yang didapat para driver dan kurir sebesar Rp 50.000 per orang yang disebut tidak sebanding dengan pendapatan mereka untuk perusahaan aplikator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) yang tidak sesuai aturan.
Salah satunya soal BHR yang didapat para driver dan kurir sebesar Rp 50.000 per orang yang disebut tidak sebanding dengan pendapatan mereka untuk perusahaan aplikator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Pythag Kurniati (Ervan)
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Ekonomi #Finansial #Ojol #Kemenaker #BHR #BonusHariRaya