Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.Dengan pengesahan RUU TNI, prajurit akan memiliki tugas pokok baru, sesuai dengan Pasal 7 terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.Dari awalnya 14 butir tugas pokok, setelah RUU TNI ini disahkan maka akan ada 16 tugas pokok TNI.Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Narator: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Militer #Tentara #RUUTNI #TolakUUTNI #PengesahanRUUTNI #TugasTNIMusik: Stellar Wind - Unicorn Heads
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/123000065/ruu-tni-disahkan-dpr-berikut-tugas-pokok-baru-tni