Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU TNI Disahkan, Tugas Pokok TNI Ikut Bertambah, Apa Saja?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.


Dengan pengesahan RUU TNI, prajurit akan memiliki tugas pokok baru, sesuai dengan Pasal 7 terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.


Dari awalnya 14 butir tugas pokok, setelah RUU TNI ini disahkan maka akan ada 16 tugas pokok TNI.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani

Narator: Tantri Febrina Maharani

Video editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Militer #Tentara #RUUTNI #TolakUUTNI #PengesahanRUUTNI #TugasTNI

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/123000065/ruu-tni-disahkan-dpr-berikut-tugas-pokok-baru-tni 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau