Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial HR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai operator scam di Myawaddy, Myanmar.Kasus ini merupakan pengembangan dari proses pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar beberapa hari yang lalu.Tersangka berinisial HR (27) merupakan pegawai swasta asal Bangka Belitung. Dia termasuk dalam rombongan WNI yang dipulangkan dari Myanmar ke Tanah Air.Menurut Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, HR dan sejumlah terduga pelaku lainnya menjajikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand kepada para korban. Namun, para korban justru dikirim ke Myanmar.Untuk menggaet korban, HR menawarkan gaji sebesar 25.000 Baht sampai 30.000 Baht atau setara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per orang.Para korban juga disebut tidak perlu khawatir dengan tiket pesawat karena akan difasilitasi pemberi kerja.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Shela OctaviaVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Nursita SariVideo Editor: Xena Olivia #hukum #kriminal #KasusTPPOMyanmar #KasusMyanmar #TPPO ##vjlab