Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO "Online Scam" di Myanmar

Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial HR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai operator scam di Myawaddy, Myanmar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari proses pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar beberapa hari yang lalu.

Tersangka berinisial HR (27) merupakan pegawai swasta asal Bangka Belitung. Dia termasuk dalam rombongan WNI yang dipulangkan dari Myanmar ke Tanah Air.

Menurut Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, HR dan sejumlah terduga pelaku lainnya menjajikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand kepada para korban. Namun, para korban justru dikirim ke Myanmar.

Untuk menggaet korban, HR menawarkan gaji sebesar 25.000 Baht sampai 30.000 Baht atau setara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per orang.

Para korban juga disebut tidak perlu khawatir dengan tiket pesawat karena akan difasilitasi pemberi kerja.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Shela Octavia

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia 


#hukum #kriminal #KasusTPPOMyanmar #KasusMyanmar #TPPO ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau