Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI oleh Kemhan dan Komisi I DPR RI telah mengundang gejolak publik belakangan ini. Kekhawatiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi karena aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di sebanyak 16 kementerian dan lembaga negara. Revisi itu juga mewacanakan penambahan usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis. Lantas, apa kata pengamat soal bahayanya jika TNI merambah dunia sipil?Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Penulis : Muhammad Iqbal AmarPenulis Naskah: Rizkia ShindyNarator: Rizkia ShindyVideo Editor: Maria Utari DewiProduser: Rizal Setyo NugrohoMusik: Body of Water - TrackTribe#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #DwifungsiABRI #UUTNIDisahkan