Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU TNI Disahkan, Apa yang Harus Dikhawatirkan jika TNI Duduki Jabatan Sipil?

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI oleh Kemhan dan Komisi I DPR RI telah mengundang gejolak publik belakangan ini. Kekhawatiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi karena aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di sebanyak 16 kementerian dan lembaga negara. Revisi itu juga mewacanakan penambahan usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis. Lantas, apa kata pengamat soal bahayanya jika TNI merambah dunia sipil?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhammad Iqbal Amar
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Musik: Body of Water - TrackTribe

#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #DwifungsiABRI #UUTNIDisahkan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau