Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Untuk diketahui, pemilik kendaraan memang harus membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan melakukan pengesahan STNK agar tetap aktif. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Dikutip dari keterangan resminya, pada Rabu (19/3/2025). Slamet menjelaskan, pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dan juga meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan permintaan untuk penghapusan pajak apabila ada indikasi terhadap kendaraannya, seperti kecelakaan berat, ataupun menjadi korban kejahatan seperti pencurian.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/g0ct5q-O4sc
- https://youtu.be/13-7ZlcK1TE
- https://youtu.be/7SIK2D31Zi0
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Aprida N.M
Editor : Agung Kurniawan
#BreakingNews #NewsUpdate #STNKMati2Tahun #STNKMati2TahunKendaraanDisita #KendaraanDisitaPolisi #PerpanjangSTNK #STNKMati #PenghapusanDataSTNK #STNK #BeritaTerkini #AturanPenghapusanDataSTNK #BeritaViral #AturanSTNKMati2Tahun #PajakKendaraanBermotor #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia