Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Berikut daftar barang dan jasa yang dikenai dan tidak terkena PPN 12 Persen.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Chella Defa AnjelinaPenulis Naskah: Hanindiya Dwi LestariNarator: Hanindiya Dwi LestariVideo Editor: Dina RahmawatiProduser: Adisty SafitriMusik: Real Estate Main -alexbird#SriMulyani #BarangdanJasaPPN12Persen #PPN12Persen #JernihkanHarapan