Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran. Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?Pemerhati masalah hukum dan transportasi, Budiyanto menjelaskan, jika putusan denda lebih kecil, maka penyidik harus memberitahukan hal tersebut kepada pelanggar, guna dapat mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan (jaksa) sebagai eksekutor.Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : - Jika Baterai Rusak, Apakah Suzuki Ertiga Hybrid Masih Bisa Melaju? : https://youtu.be/c7aL-GsI2e0- Simulasi Berkendara Motor Listrik Alva One, Keliling Kota Virtual di GIIAS 2022 : https://youtu.be/Kruzur6f65o- Tenaga Kebersihan Kerja 16 Jam di GIIAS 2022 demi Honor Musiman : https://youtu.be/e40_ZTRUf_QKompas.comPT. Kompas Cyber MediaGedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5Jl. Palmerah Selatan No 22-28Jakarta 10270, IndonesiaYou can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/Follow our social media:Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?Penulis : Gilang SatriaEditor : Stanly RavelPenulis Naskah : Carolus Dori KrisnadiVideo Editor : Carolus Dori KrisnadiNarator : Carolus Dori KrisnadiProduser : Sendy Darlis#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #BuktiTilang #SuratTilang #DendaTilang #Tilang #Polisi #Sidang #Pelanggar #LaluLintas #Pengendara #SepedaMotor #PengendaraMobil #Razia #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews