Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Tahu, Ternyata Sisa Denda Tilang Wajib Diinfokan Kepada Pelanggar

22 Agustus 2022, 10:19 WIB

Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran. Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?


Pemerhati masalah hukum dan transportasi, Budiyanto menjelaskan, jika putusan denda lebih kecil, maka penyidik harus memberitahukan hal tersebut kepada pelanggar, guna dapat mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan (jaksa) sebagai eksekutor.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Jika Baterai Rusak, Apakah Suzuki Ertiga Hybrid Masih Bisa Melaju? : https://youtu.be/c7aL-GsI2e0


- Simulasi Berkendara Motor Listrik Alva One, Keliling Kota Virtual di GIIAS 2022 : https://youtu.be/Kruzur6f65o


- Tenaga Kebersihan Kerja 16 Jam di GIIAS 2022 demi Honor Musiman : https://youtu.be/e40_ZTRUf_Q


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Gilang Satria

Editor : Stanly Ravel

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #BuktiTilang #SuratTilang #DendaTilang #Tilang #Polisi #Sidang #Pelanggar #LaluLintas #Pengendara #SepedaMotor #PengendaraMobil #Razia #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke