Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi pelaporan kode etik Brigjen Endar Priantoro kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas, Rabu (5/4/2023).
Menurut Sigit, pelaporan kode etik yang dilakukan Brigjen Endar merupakan urusan internal antara anggota KPK dengan Dewan Pengawas.
Namun, dirinya berkomitmen akan terus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK, Alif Fikri menegaskan pemberhentian Endar merupakan keputusan bersama pimpinan KPK saat dilaksanakannya rapat pimpinan beberapa waktu lalu.
Namun, hal itu berbeda dengan yang diutarakan Endar.
Menurut Endar, dirinya diminta Kapolri untuk tetap bertugas di KPK.
Simak selengkapnya dalam Video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Video Editor: Bella Nur Fadila
Produser: Adisty Safitri
Musik : BSC State of Mind - Squadda B
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan