Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kapolri soal Brigjen Endar, Minta Diselesaikan Lewat Internal KPK

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi pelaporan kode etik Brigjen Endar Priantoro kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas, Rabu (5/4/2023).

Menurut Sigit, pelaporan kode etik yang dilakukan Brigjen Endar merupakan urusan internal antara anggota KPK dengan Dewan Pengawas.

Namun, dirinya berkomitmen akan terus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK, Alif Fikri menegaskan pemberhentian Endar merupakan keputusan bersama pimpinan KPK saat dilaksanakannya rapat pimpinan beberapa waktu lalu.

Namun, hal itu berbeda dengan yang diutarakan Endar.

Menurut Endar, dirinya diminta Kapolri untuk tetap bertugas di KPK.

Simak selengkapnya dalam Video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Video Editor: Bella Nur Fadila

Produser: Adisty Safitri

Musik : BSC State of Mind - Squadda B

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com