Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas keputusan ini, Rafael pun mengaku tidak habis pikir. Sebab dirinya mengeklaim selama ini patuh dengan perintah KPK. Salah satunya yakni menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai ASN.
Diketahui, Rafael sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun, yakni dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Cavalry - Aakash Gandhi
#RafaelAlunTrisambodo #RafaelTersangkaKPK #AliFikri #GratifikasiRafael #JernihkanHarapan