Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan Caleg PKB vs Caleg PKB di Dapil Sumsel 2 Tak Diterima MK karena Tak Serahkan Alat Bukti
00:00
Muhadjir Usulkan agar Sanksi Pelaku Judi Online Diperberat
02:50
Video Selanjutnya dalam detik
Muhadjir Usulkan agar Sanksi Pelaku Judi Online Diperberat
Lanjutkan

Gugatan Caleg PKB vs Caleg PKB di Dapil Sumsel 2 Tak Diterima MK karena Tak Serahkan Alat Bukti

21 Mei 2024, 21:39 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan dari caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan Dapil II, Soderi Tario terkait penggelembungan suara sesama caleg PKB dari dapil yang sama, Muslimin.


Soderi menyatakan adanya perbedaan dalam penghitungan perolehan suara antara dirinya dengan Muslimin. Menurutnya, suara yang harusnya diperoleh Muslimin sebesar 2.204 suara, berbeda dari 2.333 suara yang ditetapkan KPU.


Sementara, menurut Soderi, suara yang dia peroleh sebanyak 868 suara dari 839 suara dari yang sudah ditetapkan KPU.


MK menolak gugatan Soderi terhadap Muslimin lantaran hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa melampirkan alat bukti. Selain itu, Soderi tidak melampirkan rekomendasi dari PKB terkait gugatan ke MK.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #sidangSengketaPileg2024

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke