Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan Caleg PKB vs Caleg PKB di Dapil Sumsel 2 Tak Diterima MK karena Tak Serahkan Alat Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan dari caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan Dapil II, Soderi Tario terkait penggelembungan suara sesama caleg PKB dari dapil yang sama, Muslimin.


Soderi menyatakan adanya perbedaan dalam penghitungan perolehan suara antara dirinya dengan Muslimin. Menurutnya, suara yang harusnya diperoleh Muslimin sebesar 2.204 suara, berbeda dari 2.333 suara yang ditetapkan KPU.


Sementara, menurut Soderi, suara yang dia peroleh sebanyak 868 suara dari 839 suara dari yang sudah ditetapkan KPU.


MK menolak gugatan Soderi terhadap Muslimin lantaran hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa melampirkan alat bukti. Selain itu, Soderi tidak melampirkan rekomendasi dari PKB terkait gugatan ke MK.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #sidangSengketaPileg2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com