Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tak Terima Gugatan PPP soal Suara Berpindah ke Partai Garuda di Banten
00:00
Muhadjir Usulkan agar Sanksi Pelaku Judi Online Diperberat
02:50
Video Selanjutnya dalam detik
Muhadjir Usulkan agar Sanksi Pelaku Judi Online Diperberat
Lanjutkan

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tak Terima Gugatan PPP soal Suara Berpindah ke Partai Garuda di Banten

21 Mei 2024, 21:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Banten.


MK menilai, permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil, dimana PPP tidak menguraikan secara jelas terkait perpindahan suara tersebut.


"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara dimaksud, di samping itu permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujar hakim MK Guntur Hamzah saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Selasa (21/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#ppp #partaigaruda #jernihmemilih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke