Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tak Terima Gugatan PPP soal Suara Berpindah ke Partai Garuda di Banten

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Banten.


MK menilai, permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil, dimana PPP tidak menguraikan secara jelas terkait perpindahan suara tersebut.


"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara dimaksud, di samping itu permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujar hakim MK Guntur Hamzah saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Selasa (21/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#ppp #partaigaruda #jernihmemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau