Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI akan menindak tegas bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penindakan bisnis tersebut akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting, upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan saat konferensi pers, Selasa (14/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, YOY
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#thrifting #bareskrimpolri #jernihkanharapan