Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

hukum&politik
4 Januari 2023, 11:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Dengan demikian, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Video Jurnalis: Kontri Bandung, Agie Permadi

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#HerryWirawan #HukumanMati #JernihkanHarapan
 
Music: Red-Scott Buckley
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi