Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Dengan demikian, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Video Jurnalis: Kontri Bandung, Agie Permadi

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#HerryWirawan #HukumanMati #JernihkanHarapan
 
Music: Red-Scott Buckley
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com