Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan. Hal itu terjadi dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa. "Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Namun begitu, koalisi masyarakat sipil menilai ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Seperti contohnya pasal yang mengatur pidana mati. Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang. Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.
Hal lain yang juga menjadi sorotan yakni pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah lantaran tidak ada penjelasan terkait kata "penghinaan".
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Talitha Yumnaa
Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Tatang Guritno, Adhyasta Dirgantara, Ardito Ramadhan, Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: News - fassounds, Skaler - Mike Relm
#RKUHP #KUHP #OhBegitu #JernihkanHarapan