Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turkiye Vonis Harun Yahya Penjara 8.658 Tahun, Bisakah di Indonesia Pidana Selama Itu?

news
21 November 2022, 18:06 WIB
Pengadilan di beberapa negara tak segan untuk menjatuhkan pidana penjara hingga ratusan atau bahkan ribuan tahun.

Seperti Pengadilan di Istanbul, Turkiye, yang menjatuhkan vonis pada penceramah Harun Yahya alias Adnan Oktar dengan hukuman penjara selama 8.658 tahun.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2022), hukuman tersebut atas kasus kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase atau mata-mata.

Harun Yahya sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis berupa penjara selama 1.075 tahun atas kejahatan yang sama.

Namun, pengadilan banding membatalkan vonis awal karena alasan kelemahan hukum dan memerintahkan persidangan ulang.

Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada Rabu (16/11/2022) pun menghukum Harun Yahya dengan 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan.

Berkaca pada Turkiye, bisakah Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama ratusan atau ribuan tahun?

Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: AFP, Pexels

Sumber berita: Diva Lufiana Putri

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #penjara #harunyahya #adnanoktar
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi