Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Turkiye Vonis Harun Yahya Penjara 8.658 Tahun, Bisakah di Indonesia Pidana Selama Itu?
Pengadilan di beberapa negara tak segan untuk menjatuhkan pidana penjara hingga ratusan atau bahkan ribuan tahun.

Seperti Pengadilan di Istanbul, Turkiye, yang menjatuhkan vonis pada penceramah Harun Yahya alias Adnan Oktar dengan hukuman penjara selama 8.658 tahun.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2022), hukuman tersebut atas kasus kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase atau mata-mata.

Harun Yahya sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis berupa penjara selama 1.075 tahun atas kejahatan yang sama.

Namun, pengadilan banding membatalkan vonis awal karena alasan kelemahan hukum dan memerintahkan persidangan ulang.

Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada Rabu (16/11/2022) pun menghukum Harun Yahya dengan 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan.

Berkaca pada Turkiye, bisakah Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama ratusan atau ribuan tahun?

Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: AFP, Pexels

Sumber berita: Diva Lufiana Putri

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #penjara #harunyahya #adnanoktar
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com