Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Diperingatkan Akan Dijatuhi Hukuman Penjara jika Langgar Perintah Bungkam Lagi
02:00
Momen Joe Biden Pidato Berapi-api dan Sebut Donald Trump Pecundang
02:24
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Joe Biden Pidato Berapi-api dan Sebut Donald Trump Pecundang
Lanjutkan

Trump Diperingatkan Akan Dijatuhi Hukuman Penjara jika Langgar Perintah Bungkam Lagi

7 Mei 2024, 18:12 WIB
Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperingatkan bisa dijatuhi hukuman penjara apabila kembali melanggar perintah bungkam.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Hakim Juan Merchan saat memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump.

Terbaru, ia menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Trump telah dijatuhi denda sebesar 9.000 dolar AS karena melanggar sembilan pelanggaran spesifik atas perintah bungkam tersebut.

Hakim pun tak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja oleh Trump dan akan menjatuhkan hukuman penjara apabila Trump kembali melanggar perintah bungkam tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#DonaldTrump #KasusTrump #perintahbungkam #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/global/read/2024/05/01/060347870/trump-didenda-rp-146-juta-dan-diancam-dipenjara-karena-langgar-perintah

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke