Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan bahwa sopir Fortuner berinisla PWGA yang menggunakan pelat nomor palsu TNI terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Wira menyebut bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. "Terhadap tsk (tersangka) kami jerat Pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, PWGA menggunakan pelat palsu TNI untuk menghindar ganjil-genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat arus balik Lebaran 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Deta Putri Setyanto
#SopirFortuner #PelatPalsuTNI #JernihkanHarapan