Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sopir Fortuner yang Pakai Pelat Palsu TNI Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan bahwa sopir Fortuner berinisla PWGA yang menggunakan pelat nomor palsu TNI terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Wira menyebut bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. "Terhadap tsk (tersangka) kami jerat Pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, PWGA menggunakan pelat palsu TNI untuk menghindar ganjil-genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat arus balik Lebaran 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Deta Putri Setyanto

#SopirFortuner #PelatPalsuTNI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau