Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang Hotel Aruss Semarang.
Adapun dua tersangka itu yakni PT Arta Jaya Putra (AJP) selaku pemilik hotel, dan seorang pria berinisial FH, yang merupakan komisaris di PT AJP.
"Kami menetapkan tersangka, yakni PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang, dan pria berinisial FH," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#kriminal #judionline #hotelaruss ##vjlab