Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Penolakan, Kenapa Pemerintah Tetap Naikkan PPN Menjadi 12 Persen?

news
31 Desember 2024, 20:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini, menurut Prabowo, bukanlah langkah spontan, melainkan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Presiden menegaskan, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap agar tidak membebani daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas ekonomi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: Stealth - Aakash Gandhi

#PPN12Persen #Pajak #Prabowo #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/18522631/mengapa-pemerintah-tetap-menaikkan-ppn-menjadi-12-persen

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi