Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ramai Penolakan, Kenapa Pemerintah Tetap Naikkan PPN Menjadi 12 Persen?

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini, menurut Prabowo, bukanlah langkah spontan, melainkan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Presiden menegaskan, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap agar tidak membebani daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas ekonomi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: Stealth - Aakash Gandhi

#PPN12Persen #Pajak #Prabowo #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/18522631/mengapa-pemerintah-tetap-menaikkan-ppn-menjadi-12-persen

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau