Aturan terbaru yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku pada Rabu (1/1/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
PMK Nomor 131 Tahun 2024 diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).
Lantas, apa saja poin penting dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Farid Firdaus
Musik: Zula - Mini Vandals
#PPN12Persen #PMK1312024 #IsiPMK1312024 #JernihkanHarapan