Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Tidak Punya?

otomotif
4 November 2024, 12:00 WIB

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberlakukan persyaratan baru untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) per tanggal 1 November 2024. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM adalah memiliki Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/9IR3ObGR3kg

- https://youtu.be/R2lmPXKXs_k

- https://youtu.be/QB7u8npPYoM


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Selma Aulia

Penulis Naskah : C. Dori Krisnadi

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#bpjs #sim #syaratpembuatansim #bpjsjadisyaratpembuatansim #caramembuatbpjs #iuranbpjs #syaratmembuatbpjs #simdanbpjs #bpjskesehatan #satpas #pembuatansimterbaru #syaratpembuatansimterbaru #tarifpembuatansimterbaru #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi