Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberlakukan persyaratan baru untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) per tanggal 1 November 2024. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM adalah memiliki Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/9IR3ObGR3kg
- https://youtu.be/R2lmPXKXs_k
- https://youtu.be/QB7u8npPYoM
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Artikel : Selma Aulia
Penulis Naskah : C. Dori Krisnadi
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#bpjs #sim #syaratpembuatansim #bpjsjadisyaratpembuatansim #caramembuatbpjs #iuranbpjs #syaratmembuatbpjs #simdanbpjs #bpjskesehatan #satpas #pembuatansimterbaru #syaratpembuatansimterbaru #tarifpembuatansimterbaru #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia