Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

21 November 2024, 12:13 WIB

BPJS Kesehatan memberikan layanan persalinan gratis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terdaftar dan rutin membayar iuran bulanan. Layanan ini mencakup masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pra-rujukan akibat komplikasi.

Untuk mendapatkan layanan ini, ibu hamil harus terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, yang bisa diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal informasi BPJS Kesehatan lainnya.

Ibu hamil dapat melahirkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, cukup dengan menunjukkan KTP. Jika mengalami komplikasi, ibu hamil akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan juga ditanggung BPJS, dengan ketentuan tertentu untuk pemeriksaan selama kehamilan dan pasca persalinan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Dermawan

Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo

Narator: Akmal Dwi Prasetyo

Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo

Produser: Sherly Puspita

Musik: Every Night Of The Week - Everet Almond

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/31/061500065/syarat-dan-ketentuan-melahirkan-gratis-ditanggung-bpjs-kesehatan

#BPJSKesehatan #PersalinanGratis #JaminanKesehatan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke