Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Paspor Naik, Non Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp 650.000

kehidupansosial
24 Oktober 2024, 09:20 WIB

Biaya permohonan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada Jumat (18/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Krisda Tiofani
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum

Musik: Funk AF - Everet Almond

#Paspor #Imigrasi #PembuatanPaspor #PPImigrasi #BiayaPaspor #PasporLuarNegeri #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi