Harga Paspor Naik, Non Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp 650.000
Kompas
Kompas.com - 24/10/2024, 09:20 WIB
Biaya permohonan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada Jumat (18/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Krisda Tiofani Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Monica Arum
Biaya permohonan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada Jumat (18/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Krisda Tiofani
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
Musik: Funk AF - Everet Almond
#Paspor #Imigrasi #PembuatanPaspor #PPImigrasi #BiayaPaspor #PasporLuarNegeri #JernihkanHarapan