Dengan putusan itu, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.
Jika langsung diberlakukan pada Pilkada 2024, putusan ini membuka kans PDI-P mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa perlu berkoalisi.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol memiliki minimal 20 persen kursi atau 22 kursi di DPRD Jakarta.
Dengan aturan sebelumnya, PDI-P tidak bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi karena hanya memiliki 15 kursi, sedangkan parpol lain pemilik kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
"Khusus (Pilkada) DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini," ujar Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
"Ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," imbuh dia.
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Nicolas Ryan
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#PDIP #MK #MegawatiSoekarnoputri #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan