Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lapor Megawati soal MK Ubah Ambang Batas Pilkada, PDI-P: Puji Syukur, Jalan Terbuka...
Ketua DPP PDI-P Eriko Sutarduga memastikan akan langsung melapor kepada Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan putusan itu, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.

Jika langsung diberlakukan pada Pilkada 2024, putusan ini membuka kans PDI-P mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa perlu berkoalisi.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol memiliki minimal 20 persen kursi atau 22 kursi di DPRD Jakarta.

Dengan aturan sebelumnya, PDI-P tidak bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi karena hanya memiliki 15 kursi, sedangkan parpol lain pemilik kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Khusus (Pilkada) DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini," ujar Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).

"Ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," imbuh dia.

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Nicolas Ryan
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari

#PDIP #MK #MegawatiSoekarnoputri #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau