Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dipenjara karena Berbohong, Miryam S Haryani Diperiksa Lagi soal E-KTP

news
13 Agustus 2024, 21:54 WIB

Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2024).

Miryam diperiksa sejak pagi dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB.

Adapun Miryam diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya sempat dipenjara selama 5 tahun usai divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.

Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Dia menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi