Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pernah Dipenjara karena Berbohong, Miryam S Haryani Diperiksa Lagi soal E-KTP

Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2024).

Miryam diperiksa sejak pagi dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB.

Adapun Miryam diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya sempat dipenjara selama 5 tahun usai divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.

Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Dia menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau