Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

news
7 Juni 2024, 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di daerah pemilihan (Dapil) Sintang 5, Kalimantan Barat, lantaran adanya manipulasi daftar pemilih.


Di 2 TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga, Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, terdapat pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia namun hak suaranya digunakan untuk mencoblos.


Partai Gerindra dalam dalilnya, menduga adanya selisih 13 suara. Mereka menilai selisih suara itu mempengaruhi perolehan kursi.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #PartaiGerindra #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi