Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Surat Suara Robek, MK Perintahkan Penghitungan dan Pencoblosan Ulang 2 TPS di Dapil Cirebon 2
00:00
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
03:54
Video Selanjutnya dalam detik
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
Lanjutkan

Surat Suara Robek, MK Perintahkan Penghitungan dan Pencoblosan Ulang 2 TPS di Dapil Cirebon 2

6 Juni 2024, 14:21 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon di Dapil Cirebon 2 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan dan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.


Dalam pertimbangan hakim, TPS 14 Kelurahan Panjunan terdapat satu surat suara robek di bagian lipatan surat suara. Sedangkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat 3 surat suara robek di bagian lipatan surat suara. 


Oleh karena itu, MK memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonsitusi #SuratSuaraRobek #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke