Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
00:00
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
03:54
Video Selanjutnya dalam detik
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
Lanjutkan

Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

7 Juni 2024, 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di daerah pemilihan (Dapil) Sintang 5, Kalimantan Barat, lantaran adanya manipulasi daftar pemilih.


Di 2 TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga, Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, terdapat pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia namun hak suaranya digunakan untuk mencoblos.


Partai Gerindra dalam dalilnya, menduga adanya selisih 13 suara. Mereka menilai selisih suara itu mempengaruhi perolehan kursi.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #PartaiGerindra #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke