Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Diskualifikasi Caleg Partai Golkar karena Eks Napi yang Belum Lewati Masa Jeda
00:00
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
03:54
Video Selanjutnya dalam detik
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
Lanjutkan

MK Diskualifikasi Caleg Partai Golkar karena Eks Napi yang Belum Lewati Masa Jeda

6 Juni 2024, 18:46 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi caleg DPRD Kota Tarakan di Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Septian Putra.


Erick didiskualifikasi MK lantaran merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun. Sebab, mantan napi yang diperbolehkan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) yakni yang sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.


MK menilai keikutsertaan Erick dalam Pileg 2024 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan. Oleh karena itu, memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Erick.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #KaderGolkar 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke