Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Sah

news
5 Juni 2024, 15:04 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Radityo di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Menurut Radityo, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi